COM TERMURAH CUMA 95ribu! klik website kami di https://rebrand.ly/websitejagoanTetap update dengan follow media sosial
Semakin lama teknologi informasi dan komunikasi membawa perubahan signifikan dalam hal transaksi keuangan. Saat ini transaksi keuangan semakin di dominasi dengan transaksi online, hal ini karena kebutuhan dan permintaan yang semakin tinggi. Bisa dibayangkan dalam satu keluarga atau rumah pasti memiliki tagihan listrik, PDAM, TV berbayar, Pulsa, Internet, dll. Dalam membayar tagihan-tagihan ini, para pembayar tagihan saat ini telah beralih ke pembayaran online karena selain cepat, pembayaran online bisa dilakukan dimana saja kapan saja. Dan kini banyak aplikasi-aplikasi atau e-commerce yang sudah menambahkan fitur pembayaran tagihan secara online. Untuk menangani tagihan-tagihan dalam satu aplikasi atau platform, penyedia aplikasi bisa melakukan kerjasama dengan perusahaan switching atau aggregator yang mengandalkan layanan Host to Host. Host to host merupakan salah satu layanan yang menghubungkan antar platform atau aplikasi. Layanan host to host yang sudah berstandar ISO 8583 diperlukan untuk menjaga kemananan komunikasi data. Apa itu ISO 8583? ISO 8583 adalah sebuah format data yang diakui dan digunakan secara internasional guna transaksi keuangan. Sudah sejak lama digunakan oleh perbankan untuk menjembatani komunikasinya, dengan adanya standar komunikasi maka transaksi bisa dilakukan pihak terkait walaupun menggunakan plarform yang berbeda. Perusahaan aggregator atau switcher biasanya menggunakan ISO 8583 dalam komunikasi data dengan pihak Biller/pemilik tagihan. DJI merupakan perusahaan aggregator/switching yang telah menggunakan ISO 8583. DJI telah dipercaya oleh ratusan mitra biller dan telah memiliki ratusan produk pembayaran. Dengan menggunakan layanan Host to host maka pemiliki aplikasi tidak perlu bingung lagi untuk melakukan koneksi dengan ratusan biller, cukup dengan menyambung layanan ke DJI maka pemilik bisnis bisa dengan mudah menambahkan fitur pembayaran tagihan di dalam platformnya. Selain ISO 8583, DJI pun telah menambah webservice dalam komunikasi datanya. Sehingga para pemilik bisnis tidak perlu binggung jika tidak ingin menggunakan ISO 8583 dalam komunikasi datanya. Views 133Bacadisini untuk mengetahui apa itu hosting, fungsi, jenis dan cara kerjanya serta rekomendasi tempat hosting terbaik di Indonesia Bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak PKP memiliki kewajiban untuk mengelola pajak berupa menghitung, menyetor dan melapor Pajak Pertambahan Nilai PPN yang terutang setiap masa pajak. Oleh karena itu setiap PKP tentunya membutuhkan sarana yang tepat dan memberikan kemudahan dalam mengelola kewajibannya tersebut. Adapun fitur tersebut bernama eFaktur yang terdiri dari eFaktur Desktop, eFaktur yang disediakan PJAP dan eFaktur Host to Host. Dalam hal ini, sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan PJAP memberikan solusi dengan menyediakan fitur e-Faktur yang memiliki banyak kelebihan. Simak uraian berikut untuk mengetahuinya! Baca juga UU HPP Perubahan Tarif dan Non-Objek PPN Apa itu eFaktur Host to Host? e-Faktur merupakan aplikasi pembuatan Surat Pemberitahuan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai PPN. Lapor Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak PKP setiap akhir bulan atau Masa pajak. Terdapat beberapa jenis aplikasi e-Faktur Pajak Pertama, aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh Ditjen Pajak berupa software yang harus didownload dan diinstal terlebih dahulu, biasa dikenal eFaktur Desktop atau eFaktur fitur e-Faktur yang disediakan oleh PJAP secara gratis, jadi Wajib Pajak bisa menggunakan fitur eFaktur yang disediakan oleh PJAP baik itu dalam bentuk aplikasi yang harus di download maupun berbasis cloud, tergantung PJAP yang menyediakannya. Kelebihan dari eFaktur yang disediakan PJAP ini, Wajib Pajak bisa buat faktur pajak dan lapor SPT Masa PPN dalam satu aplikasi. Sehingga Wajib Pajak tidak perlu membuka aplikasi lain untuk melaporkan SPT Masa eFaktur Host-to-Host H2H merupakan fitur eFaktur Web Based berbasis cloud yang dapat diakses secara luas dimanapun dan kapanpun. Sehingga untuk menggunakannya Wajib Pajak tidak perlu repot instal aplikasi terlebih dahulu. eFaktur Host to Host ini merupakan fitur eFaktur spesial yang disediakan oleh PJAP, karena terhubung dengan sistem ERP yang digunakan oleh Wajib Pajak sehingga ketika Wajib Pajak membuat invoice pada sistem ERP maka Faktur Pajak akan otomatis terbuat pada eFaktur Host to Host Kelebihan fitur e-Faktur Host to Host yang menggunakan teknologi kelola pajak berbasis cloud, diantaranya Pertama, kemudahan dalam kelola pajak dapat dirasakan oleh Wajib Pajak karena tidak perlu ribet seperti aplikasi perpajakan berbasis software. Aplikasi perpajakan berbasis software seringkali memerlukan waktu untuk mendownload terlebih dahulu, kemudian install. Kedua, Pajak io tidak menghabiskan memori pada perangkat komputer yang digunakan. Karena dengan teknologi kelola pajak berbasis cloud membuat dapat diakses melalui internet yang tidak memerlukan ruang penyimpanan yang besar. Sehingga meminimalisir terjadinya error pada komputer yang kapasitas ruang penyimpanan penuh. Ketiga, dapat diakses secara luas, dimanapun dan kapanpun. Tidak seperti aplikasi perpajakan berbasis software yang hanya dapat diakses pada perangkat komputer yang telah tersedia aplikasinya tersebut, jika belum ada maka Wajib Pajak harus mendownload dan menginstal lagi. Belum lagi jika data Wajib Pajak hanya terdapat pada perangkat komputer itu saja, apabila perangkat komputer tersebut tertinggal atau hilang maka data-data otomatis tidak ada. Dalam hal ini, menjadi solusi mengatasi masalah yang sering terjadi jika menggunakan aplikasi perpajakan berbasis software. Dengan teknologi kelola pajak berbasis cloud, membuat dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Kemudian dapat diakses secara luas karena siapa saja dapat menggunakan akun bahkan dalam satu akun dapat mengelola beberapa perusahan. Keempat, fitur yang terintegrasi. Setelah membuat SPT Masa PPN melalui e-Faktur Anda dapat membayar PPN yang terutang melalui fitur e-Billing di kemudian melaporkannya melalui fitur e-Filing Sehingga kelola pajak menjadi lebih mudah dan efisien. Gunakan fitur e-Faktur sekarang juga! Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien. Baca juga Bagaimana Cara Menghitung PPN Kurang Bayar? Klik link berikut untuk menggunakan e-Faktur Kami menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan. Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket Baca juga Host to Host eFaktur Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah
Dalamdunia blogging WordPress ada dua jenis blog yang ada. Yaitu Hosted dan Self-Hosted Blog memang gak banyak banyak perbedaan yang mencolok dari kedua jenis blogging ini. Nah, kali ini mengulas #tsah perbedaan antara Hosted dan Self-Hosted blog, apa saja perbedaan, kelebihan dan kekurangannya, mari disimak~
Kalaudiibaratkan sebuah rumah atau bangunan, hosting itu seperti tanah tempat bangunan itu berdiri. Semakin luas tanahnya, maka akan semakin leluasa pula kita dalam membangun, mau dibentuk seperti apa ya terserah kita. Sedangkan bangunan rumah tersebut itu bisa diibaratkan seperti website kita. Mau dibentuk miring, lurus, memanjang, atau