Kemudian ia berkata, “Sanad-sanad hadits ini dhaif. Satu sama lain saling menguatkan. Adapun mengulangi shalat bagi yang jelas salah, ada dua pendapat di antara para ulama. Dalil-dalil ini menunjukkan tidak adanya qadha’. Wallahu a’lam.”. ( Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:578) Baca Juga: Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menghadap Kiblat.
Baca Juga: Hukum Mengqadha Salat. Yang harus diingat bahwa niat dalam berhias, memakai perhiasan dan parfum adalah untuk menampakkan bekas nikmat yang Allah SWT berikan serta dalam rangka bersyukur atas nikmat Allah SWT. Tidak boleh dengan niat untuk takabbur, pamer, sombong, atau bermegah-megahan, serta tidak boleh memakainya secara berlebihan.Berbeda dengan madzhab Hanafi, madzhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam sholat maupun di luar shalat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw). Namun di satu sisi mereka berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah X3l0UX.